Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Cipta Kerja, Jokowi Tegaskan Syarat Sederhana Investasi Bank

Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 memuat kemudahan syarat investasi bank. 
Nasabah melintas di dekat mesin ATM Bank BNI di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Nasabah melintas di dekat mesin ATM Bank BNI di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Melalui Perppu tersebut, pemerintah berupaya mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam berinvestasi di sektor tertentu yakni penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah.

Perppu Cipta Kerja ini mempertahankan perubahan yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diketahui inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.

Pasal 22 ayat 1 tentang pendirian bank umum menyebutkan bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Sementara itu, ayat 2 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selanjutnya, terkait dengan perbankan syariah, Perppu Cipta Kerja melalui pasal 79 mengubah pasal 9 UU No. 21/2022 tentang perbankan syariah. Hal ini masih bertalian dengan syarat pendirian serta kepemilikan bank syariah.

Dalam pasal perubahan itu, bank umum syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, dan pemerintah daerah, atau WNI dan badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan.

“Maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” tulis ayat 3 pasal 9.

Sebagai catatan, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Kemenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Disebutkan bahwa penerbitan Perppu bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper