Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Fakta Seputar Kasus Wanaartha Life, Izin Usaha Dicabut hingga Tim Likuidasi dari Rapat Sirkuler

Berikut rangkuman fakta mengenai kasus Wanaartha Life mulai dari izin usaha dicabut hingga kisruh tim likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Bak benang kusut, proses likuidasi perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) tampaknya tidak berjalan mulus karena simpang siur informasi pembentukan tim likuidasi.

Hingga saat ini, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Wanaartha Life (WAL) belum membuahkan hasil karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) tidak menghadiri rapat, melainkan hanya dihadiri oleh pemegang saham minoritas, yakni Yayasan Sarana Wana Jaya, pada Senin (26/12/2022).

Manajemen pun kembali menjadwalkan ulang RUPSLB pada 9 Januari 2023. Alih-alih menunggu hasil RUPSLB mendatang, pemegang saham sudah mengeluarkan hasil keputusan rapat sirkuler di luar RUPSLB yang menghasilkan pembentukan tim likuidasi perusahaan.

Adi mengungkapkan bahwa manajemen Wanaartha Life tidak mendapatkan informasi atas adanya pembentukan tim likuidasi yang dilakukan oleh para pemegang saham melalui mekanisme rapat sirkuler.

Sementara itu, belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Wanaartha Life sudah menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada Jumat, 30 Desember sekitar pukul 23.00 WIB.

Teranyar, OJK memanggil tim likuidasi dari hasil keputusan rapat sirkuler ke kantor OJK yang terletak di Wisma Mulia 2 pada Jumat (6/1/2023). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil keputusan rapat sirkuler yang dilakukan para pemegang saham yang diikuti dengan penyerahan akta notaris asli kepada OJK.

Berdasarkan catatan Bisnis, berikut adalah fakta-fakta seputar kasus asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper