Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Fakta Seputar Kasus Wanaartha Life, Izin Usaha Dicabut hingga Tim Likuidasi dari Rapat Sirkuler

Berikut rangkuman fakta mengenai kasus Wanaartha Life mulai dari izin usaha dicabut hingga kisruh tim likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa

Tim likuidasi dibentuk

3. Tim Likuidasi Terbentuk

Pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Wanaartha Life sudah menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada 30 Desember 2022.

“Pada hari Jumat kemarin, 30 Desember jam 23:00 WIB, mereka [Wanaartha Life] menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023). 

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK tengah mengkaji hasil RUPS tersebut, mengingat perusahaan belum melampaui jangka waktu paling lambat 30 hari pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life.

“Kami sedang me-review RUPS tersebut terkait pembubaran secara hukum seperti apa, nanti akan kami tindak lanjuti, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

4. Manajemen Tolak Kehadiran Tim Likuidasi

Berbeda dengan pernyataan OJK, direksi Wanaartha Life menyatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait rapat sirkuler yang menghasilkan pembentukan tim likuidasi perusahaan.

Pembentukan tim likuidasi tersebut dilakukan oleh para pemegang saham melalui mekanisme rapat sirkuler dan kami tidak terinfo,kata Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto kepada Bisnis, Senin (2/1/2023).

Oleh sebab itu, sambung Adi, penolakan tim likuidasi yang menyambangi kantor Wanaartha Life dikarenakan perusahaan belum menerima atau belum ditunjukkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait penunjukkan tim likuidasi. Adapun, Adi menuturkan perusahaan masih terus berkoordinasi dengan OJK terkait hal ini.

“Makanya kami minta bukti Akta Pernyataan Keputusan rapatnya, kalau nggak ditunjukkan bagaimana kami bisa yakin bahwa mereka betul ditunjukkan atau tidak. Pada saat mereka datang, terpaksa kami tolak karena mereka belum menunjukkan ke kami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper