Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Fakta Seputar Kasus Wanaartha Life, Izin Usaha Dicabut hingga Tim Likuidasi dari Rapat Sirkuler

Berikut rangkuman fakta mengenai kasus Wanaartha Life mulai dari izin usaha dicabut hingga kisruh tim likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa

Buru Anak Pemilik hingga izin usaha dicabut

Berikut rangkuman 6 fakta seputar kasus asuransi jiwa Wanaartha Life

1. Polri Buru Rekening Identitas Anak Bos Wanaartha Life

Sebelum OJK memberikan sanksi terakhir kepada Wanaartha Life berupa pencabutan izin usaha, pihak kepolisian lebih dulu melakukan pengejaran terhadap anak dari bos Wanaartha Life terkait dugaan dana rekening mencapai Rp1,4 triliun.

Kepala Sub Direktorat IKNB Mabes Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan pengejaran tersebut dilakukan sampai ke Amerika Serikat (AS). Selain itu, pihaknya juga meminta bala bantuan dari Biro Investigasi Federal (FBI) AS.

“Wanaartha dana kelola Rp17 triliun. Anaknya masih saya kejar sampai sekarang karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening senilai Rp1,4 triliun,” kata Kombes Pol Ma’mun dalam acara bertajuk ‘Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal’ di kanal YouTube IPB TV, Senin (21/11/2022).

Kabar terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha Life sudah dikabulkan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI). Kendati demikian, Whisnu tidak menjelaskan identitas anak bos Wanaartha yang tengah diburu pihak kepolisian.

2. OJK Cabut Izin Usaha

Pada Senin (5/12/2022), OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life karena perusahaan tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal itu karena rasio solvabilitas tidak terpenuhi yang disebabkan oleh perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. WanaArtha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Selain tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas, OJK mengungkapkan bahwa kondisi keuangan yang pada Wanaartha Life merupakan rekayasa yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindakan yang salah satunya dengan menelusuri aset pemegang saham pengendali (PSP). 

Jika merujuk laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan perusahaan, yakni pada kinerja 2019, PT Fadent Consolidated Company merupakan pemilik 97,54 persen saham Wanaartha Life. Sisanya, sebesar 2,46 persen saham digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. 

“OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper