Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Pembubaran, Tim Likuidasi Wanaartha Life Siapkan Auditor

Tim likuidasi Wanaartha Life akan menunjuk auditor independen untuk menulusuri tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebelumnya.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berencana menunjuk auditor independen dalam melakukan investigasi kasus perusahaan asuransi tersebut sebelum melakukan pembubaran.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal menyampaikan akan ada auditor independen yang ditunjuk untuk melakukan investigasi terhadap laporan keuangan Wanaartha Life dan perbuatan lainnya yang telah dilakukan manajemen dalam melawan hukum. 

“Siapa nama akuntan publiknya, kami sudah ada beberapa nama, yang pasti harus terdaftar di OJK, nanti kami sampaikan,” ujar Harvardy kepada Bisnis, Rabu (4/1/2023).

Penunjukan auditor katanya, sesuai dengan POJK 28/2015, di mana tim likuidasi harus menunjuk akuntan publik untuk mengaudit neraca penutupan yang dibuat direksi pada saat izin asuransi Wanaartha Life dicabut. Hasil pekerjaan tim likuidasi pun nantinya untuk terakhir diperiksa oleh akuntan publik.

Harvardy menekankan, dalam penyelesaian perhitungan kekayaan Wanaartha Life auditor bisa menelusuri aliran dana, aset perusahaan, termasuk kemungkinan menggunakan jalur sita dengan perintah pengadilan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan PPATK nanti. “Intinya Tim Likuidasi akan berupaya semaksimal mungkin agar pengembalian tunggakan tagihan pemegang polis bisa optimal,” ujar Harvardy.

Para pemegang saham PT WAL mengeluarkan keputusan sirkuler sebagai penggati RUPS tertanggal 30 Desember 2022 terkait pembentukan Tim Likuidasi. Usai dibentuk tim likuidasi, rencana ke depan adalah menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28/2015, termasuk menginventarisasi aset dan kewajiban, mengamankan aset, mengumumkan jangka waktu dan tata cara pengajuan tagihan para pemegang polis dan kreditor yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper