Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blacklist Direksi Dapen oleh Kementerian BUMN? Kadin: Tingkatkan Pengawasan

Kementerian BUMN menjalankan program blacklist direksi yang korupsi ataupun menimbulkan kerugian bagi negara.
Wakil Ketua Kadin Bobby Gafur Umar./ Bisnis-Annisa Saumi.
Wakil Ketua Kadin Bobby Gafur Umar./ Bisnis-Annisa Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak ditangani oleh manajemen profesional menjadi awal munculnya permasalahan saat ini. Fokus berbeda yang terjadi di luar negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan bahwa umumnya, dana pensiun di luar negeri sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional, di mana mereka melakukan investasi yang bersifat jangka panjang yang memberikan fix return.

“Dana pensiun pengelolaan di Indonesia masih banyak yang tidak dimanajemen oleh yang profesional di bidangnya. Dana pensiun harus dikelola dan memberikan return,” kata Bobby saat dihubungi Bisnis, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa pihak yang bisa menganalisa dana pensiun adalah manajemen profesional. Dia menjelaskan bahwa dana pensiun biasanya juga memiliki tim risk management dan sistem pengawasan berkala yang dilaporkan yang juga teraudit, serta manajemen risiko dalam penentuan investasi.

“Saya melihat ada dua hal yang harus ditingkatkan di dana pensiun BUMN, yaitu tim risk management dan sistem pengawasan berkala,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat sebanyak 65 persen dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Sedangkan sisanya, yakni 35 persen perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.

Erick mengingatkan bahwa saat ini dana pensiun BUMN tidak dapat lagi dikelola seperti dulu yang cenderung tidak transparan, akuntabel, dan sering bocor."Track record-nya sudah ada. Ada aset yang hilang, investasi yang dimainkan ata dana yang dikorupsi. Sekarang saya bekerjasama dengan BPKP untuk menyusun blacklist, siapa saja direksi yang korup, akan masuk daftar ini. Dan yang bisa mencabut dari blacklist hanya Presiden Republik Indonesia. Kita baru selesai dengan ASABRI dan Jiwasraya," tegas Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper