Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sedang membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2023–2026. Adapun periode pendaftaran dibuka pada 9 Januari–7 Februari 2023.
Lantas, apa itu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak uraian berikut.
Dikutip dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Jumat (13/1/2023), LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan, yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI, dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang fintech.
Sementara itu, pendaftaran seleksi pemilihan calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 dapat dilakukan melalui laman apssjk.id/seleksi-calon-pengurus.
“Panitia seleksi pemilihan Calon Pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Periode 2023-2026 mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK,” demikian pengumuman yang tertulis di laman resmi tersebut, dikutip Jumat (13/1/2023).
Baca Juga
Dalam laman resminya, terdapat tiga jabatan akan diisi untuk menjadi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026, yakni Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional & Keuangan.
Akan tetapi sebelum mendaftar, calon pengurus terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel