Bisnis.com, JAKARTA— Kenaikan tarif kapitasi dan non kapitasi BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan diharapkan memberi peningkatan pelayanan ke masyarakat.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebutkan penyesuaian tarif tersebut telah lama dinanti. Pasalnya ini pertama kalinya tarif berubah setelah kurang lebih 7 tahun. Tarif kapitasi dan non kapitasi BPJS Kesehatan sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
“Kita sambut baik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tentunya ini sudah lama dinanti. Meskipun sebelumnya ada Permenkes Nomor 6 tahun 2018, tapi itu hanya terkait dengan selisih tarif dan sebagainya. Kita masih merujuk pada permenkes 52 tahun 2016, jadi dari 2016 sampai sekarang kan sudah 7 tahun,” kata Timboel saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/1/2023).
Dia pun mendukung adanya kenaikan tarif kapitasi dan INA-CBG's. “Ini mendukung pelayanan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama [FKTP] ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan [FKRTL] baik yang kapitasi maupun non kapitasi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Timboel berharap penyesuaian tarif tersebut juga dibarengi dengan peningkatan mutu layanan terutama di FTKP. Dia juga berharap dengan peningkatan mutu tersebut menahan tingkat rujukan menjadi lebih rendah.
“Apabila tarif kapitasi di FTKP lebih tinggi ini tentunya bisa menangani kasus-kasus spesialistik sehingga bisa menurunkan tingkat rujukan. Kalau tingkat rujukannya sekarang 2 digit 14 persen kalau diturunkan menjadi 1 digit kan misalkan 9 persen itu kan bagus,” paparnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Timboel menyorot aturan dalam pasal 6 yang masih mengakomodir terkait fasilitas kesehatan yang tidak tersedia dokter dan dokter gigi. Dia pun menilai masih ada beberapa fasilitas kesehatan yang belum layak.
“Puskesmas kalau enggak punya dokter itu agak jomplang. Logikanya kan kurang gitu ya nanti yang ngasih rujukan susternya atau perawat. Kalau di Permenkes 52 Tahun 2016 masih mengakomodir, seharusnya sudsh diperbaiki. Namun masih ada di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” katanya.
Dia juga menyoroti soal Pasal 12 yang mengatur soal tarif non kapitasi pelayanan ambulans. Dalam aturan tersebut ambulans hanya memberikan layanan kepada pasien saat dipindahkan ke fasilitas kesehatan lainnya ataupun rumah sakit. Namun menurutnya masyarakat memerlukan ambulans ketika berangkat dari rumah ke fasilitas kesehatan, terutama masyarakat rentan. Dia pun berharap agar nantinya ada yang mengatur hal tersebut, di mana masyarakat rentan dapat mendapatkan fasilitas tersebut.
Timboel menambahkan bahwa Pemerintah juga telah mengkaji dengan baik soal besaran tarif. Dia menyebutkan kenaikan tarif tersebut tidak akan mempengaruhi keuangan BPJS Ksehatan yang sempat mengalami defisit.
“Jangan khawatir ada kenaikan tarif ini, kalau menurut saya [defisit] tidak akan terjadi,” tandasnya.