Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi BPR Gencar Gaet Investor,Tedy Alamsyah: Upaya Konsolidasi

Perbarindo gencar menggaet investor dan partner strategis tahun ini seiring dengan dorongan dari OJK agar BPR bisa berkonsolidasi.
Ilustrasi  BPR
Ilustrasi BPR

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar bank perkreditan rakyat (BPR) semakin masif berkonsolidasi. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) pun gencar menarik investor dan partner strategis guna masuk ke ekosistem BPR.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan bahwa upaya dari regulator agar BPR berkonsolidasi disambut baik oleh pelaku industri.

Seiring dengan dorongan itu, asosiasi pun sejak 4 tahun lalu telah menjalankan berbagai upaya agar BPR masif berkonsolidasi. "Kami menarik investor dan partner strategis lainnya untuk masuk ke industri," kata Tedy kepada Bisnis pada Selasa (17/1/2023).

Dengan masuknya investor dan partner strategis, BPR diharapkan bisa berkonsolidasi. Namun, menurutnya langkah itu tidak mudah dilakukan. "Ke depan, kami akan terus mengajak partner strategis itu masuk ke industri dengan upaya yang lebih optimal," ujarnya.

Selain menarik investor, asosiasi juga terus mengedukasi para pemegang saham BPR untuk meningkatkan modalnya. "Ini dilakukan guna memperkuat daya saing BPR dan mampu mengembangkan produk berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan regulator akan berupaya mendorong percepatan konsolidasi pada BPR. Upaya itu dilakukan, sebab BPR saat ini kurang efisien. 

Berdasarkan data OJK, terdapat 1.612 BPR dan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa pemilik BPR baik individu maupun perusahaan juga diketahui bisa memiliki hingga 10 BPR. “Jadi, penanangannya butuh langkah-langkah yang tersusun dan sistematis,” ujarnya.

Menurutnya, upaya mendorong konsolidasi BPR sudah dilakukan pada tahun-tahun lalu. OJK misalnya membuat kebijakan agar BPR dan BPRS wajib mempunyai modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

OJK juga mendorong konsolidasi BPR melalui perluasan kerja sama antara BPR dengan bank umum maupun lembaga jasa keuangan lain.

Selain dengan konsolidasi, peran BPR dan BPRS akan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa UU PPSK dapat menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidangnya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana, serta mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Di samping itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa melalui UU PPSK, BPR bisa berekspansi masuk ke pasar modal.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memilki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia secara sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper