Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi Wanaartha Akhirnya Tunduk pada OJK, Akui Tim Likuidasi

Direksi Wanaarta Life akhirnya mengakui tim likuidasi sebagaimana ditetapkan dalam RUPS sirkuler dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi non-aktif Wanaartha LIfe bersama dengan perwakilan pemegang polis dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023). JIBI/Alifian Asmaaysi.
Direksi non-aktif Wanaartha LIfe bersama dengan perwakilan pemegang polis dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023). JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) menyatakan diri sebagai direksi non aktif dan mengakui tim likuidasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan OJK telah menyampaikan kepada Direksi (non aktif) bahwa Tim Likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK meminta agar Direksi [non aktif] dan Tim Transisi WAL [dalam Likuidasi] dapat bekerja sama dengan baik dengan Tim Likuidasi," jelas  dalam agenda konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut, dia menyampaikan direksi non-aktif dan tim transisi WAL ke depannya akan menjalin kerjasama dengan tim likuidasi yang telah dibentuk.

Usai direksi dinyatakan non-aktif, Adi mengatakan para pemegang polis yang hendak mengurus hak-haknya dapat langsung menghubungi tim likuidasi mengingat seluruh proses likuidasi akan dilaksanakan sepenuhnua oleh tim likuidasi.

Untuk diketahui sebelumnya, OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono melaporkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

Yang mana, dalam salinan dokumen tersebut juga telah dilaporkan terlaksananya pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Sebagaimana dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler oleh pemegang saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL," jelas OJK dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).

Adapun, terkait tugas pokok dan fungsi tim likuidasi, nantinya tim likuiditas juga akan memverifikasi atas dokumen pendukung yang telah dikirimkan oleh sejumlah pihak untuk dijadikan sebagai dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

"OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper