Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan rasio beban biaya haji yang dijalankan saat ini akan menyebabkan badan tekor mulai 2027.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menuturkan nilai manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis.
"Tahun 2019, rasio antara Bipih [yang ditanggung jamaah] dan Nilai Manfaat [diambil dari BPKH] sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," ungkap Fadlul di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Sedangkan untuk tahun haji 2022 di tengah pandemi, biaya haji naik menjadi Rp90 jutaan. Dia mengklaim, besarnya biaya ini melonjak tajam dari level Rp70 jutaan pada pemberangkatan sebelumnya.
"Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya [yang ditanggung BPKH] yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
Dia menyebutkan secara teknis BPKH dapat menanggung penyelenggaraan haji 2023 jika tidak ada kenaikan. Akan tetapi, kemampuan ini akan habis pada 2027.
Baca Juga
"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.
Menurutnya dengan biaya haji jadi 70 persen ditanggung jamaah, dan 30 persen dari BPKH akan meningkatkan ketahanan dana haji dalam jangka panjang.
Awal Polemik Dana Haji
Polemik besaran ongkos haji 2023 ini dimulai dari rencana pemerintah mengubah besaran porsi yang ditanggung BPKH berbanding dengan jamaah.
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98,89 juta. Dari jumlah ini yang harus ditanggung jamaah menjadi Rp69,19 juta. Nilai ini melonjak tajam dari posisi 2022. Tahun lalu, biaya yang ditanggung jamaah haji hanya Rp39,88 juta.
Lalu kenapa terjadi lonjakan biaya haji yang harus dibayar jamaah? Ini tidak lepas dari perubahan skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai wakil pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan biaya haji 2023 hanya naik Rp514.888 dibandingkan periode 2022. Tahun lalu, setiap jamaah menghabiskan biaya selama ibadah haji dan kembali ke Tanah Air sebesar Rp98,38 juta.
Usulan yang diubah oleh Kementerian Agama adalah bagian yang dibebankan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada biaya haji 2022, jamaah dibebankan ongkos sebesar Rp39,88 juta (40,54 persen). Sedangkan sisanya Rp58,49 juta (59,46 persen), diambil dari hasil pengembangan BPKH.
Sedangkan usulan Kemenag untuk Haji 2023, jamaah menanggung 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta, sedangkan dana dari BPKH dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.