Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidana Keuangan, Penyidik OJK Serahkan 20 Kasus untuk Diajukan ke Pengadilan

Saat ini OJK memiliki 17 penyidik yang berasal dari kepolisian dan kalangan PNS guna melakukan penegakan hukum sektor keuangan.
Pengunjung melintas di depan logo OJK. Seiring pengesahan UU PPSK, maka OJK menjadi penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo OJK. Seiring pengesahan UU PPSK, maka OJK menjadi penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyerahkan 20 kasus kepada kejaksaan terkait kejahatan sektor keuangan.

Darmansyah, Direktur Humas OJK menjabarkan kasus yang disidik OJK ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB),” ulas Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Dia menuturkan, dengan penyerahan ke Jaksa sebagai penuntut maka total perkara keuangan yang dirampungkan penyidik OJK sejak 2014 mencapai 99 kasus. Perinciannya, 78 perkara kasus sektor perbankan, lima perkara di pasar modal dan 16 perkara IKNB.

Penyidik di OJK sendiri berjumlah 17 yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya lebih lanjut.

Seperti diketahui, kejahatan sektor keuangan ke depan akan sepenuhnya ditangani OJK seiring disahkannya Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).  Hal ini tertuang dalam pasal 49 aturan terbaru sektor keuangan ini

 "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi pasal 49 ayat 5 dalam UU PPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper