Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menjawab isu akuisisi terhadap unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dalam paparan kinerjanya. Namun, BSI mengungkapkan bahwa proses akuisisi itu tidak mudah dan membutuhkan waktu.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan bahwa akusisi terhadap UUS BTN itu merupakan rencana lama.
"Saat merger menjadi BSI, kami memutuskan untuk menggabungkan, baik itu BUS [bank umum syariah] dan UUS [unit usaha syariah] jadi satu. Tapi kalau sekaligus dikerjakan akan ruwet," katanya dalam paparan kinerja BSI triwulan IV 2022 pada Rabu (1/2/2023).
Alhasil, penggabungan hanya dijalankan oleh PT Bank Mandiri Syariah, PT BNI Syariah, dan PT BRI Syariah. Sisanya, UUS BTN Syariah belum masuk di entitas gabungan bank syariah milik bank BUMN itu.
Hery menuturkan, penggabungan UUS BTN tidaklah semudah penggabungan BUS karena masih bercampur dengan induknya. Dengan begitu, menurut Hery, akusisi UUS BTN itu akan menunggu pemisahan atau spin off UUS BTN terlebih dahulu.
"Jadi, polanya mesti spin off dulu, habis itu rapikan," ungkapnya.
Baca Juga
Di samping itu, Hery mengatakan bahwa pola akusisi tersebut akan diputus lebih lanjut oleh pemegang saham.
Menurutnya, akusisi UUS BTN memang sejalan dengan target perseroan merengkuh aset Rp500 triliun pada 2025. Cara untuk mendapatkan aset sebesar itu adalah dengan organik dan nonorganik seperti pencaplokan.
BSI sendiri telah mencatatkan jumlah aset Rp306 triliun pada 2022, naik 15 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Jumlah aset ini terdorong oleh pertumbuhan pesat pembiayaan pada 2022, yakni 21,26 persen yoy menjadi Rp208 triliun.
Adapun, isu mengenai akuisisi UUS BTN oleh BSI terus muncul ke permukaan pada tahun lalu.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, UUS BTN pada 2023 harus dipisahkan dengan induknya, sebab Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya.
Isu akusisi UUS BTN tahun lalu juga semakin kencang seiring dengan aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) I atau rights issue BSI yang menerbitkan sebanyak-banyaknya 6 miliar saham Seri B Perseroan, dengan nilai nominal Rp500 per saham. Namun, nyatanya rights issue BSI yang sudah berlangsung tersebut bertujuan untuk mendukung ekspansi pertumbuhan BSI secara organik, bukan anorganik.