Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 11 perusahaan asuransi yang masih berstatus dalam pengawasan. Berikut deretan kasus asuransi bermasalah di Indonesia yang ditangani oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebutkan beberapa perusahaan tersebut masih dalam pengawasan khusus.
“Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk di dalam pengawasan khusus, tapi yang sudah pasti, itu kategorinya adalah pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).
Di sisi lain, kasus perusahaan asuransi bermasalah bukan pertama kali terjadi. Sudah ada beberapa perusahaan yang dirilis dan tengah dalam penyelesaian.
OJK juga mengaku berkomitmen untuk menyelesaikan masalah di sejumlah perusahaan asuransi, sebut saja Wanaartha Life, Jiwasraya, hingga AJB Bumiputera 1912.
4 Kasus Asuransi Bermasalah di Indonesia yang Ditangani OJK
1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life)
OJK telah mencabut izin usaha WanaArtha Life pada Desember 2022 setelah kasus gagal bayar. Kini Tim Likuidasi (TL) telah dibendung berdasarkan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Sesuai UU 40/2007. OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang tah dibentuk.
Terbaru, TL Wanaartha Life menyebutkan ada 854 pemegang polis yang telah mengajukan tagihan per 1 Februari 2023.
“Untuk status laporan tagihan per kemarin 1 Februari, tagihan yang masuk sudah mencapai 854 nasabah atau pemegang plis yang memiliki 1867 polis,” kata Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life, Harvardy Muhammad Iqbal di Danendra Office, Menara Global Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
2. Kresna Life
OJK telah meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) untuk memperbaiki Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 13 Februari mendatang.
Sebelumya, OJK telah memeriksa RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi tersebut.
“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan, komisaris bahwa ini adalah kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan pertemuan terakhir yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, Kamis (2/2/2023).
OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Termasuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
3. AJB Bumiputera 1912
Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.
“Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun,” ungkap Ogi.
Dalam RPK terakhir, lanjut Ogi, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.
Namun sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.
AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.
4. Jiwasraya
Untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
“Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini,” ungkap Ogi.