Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga alias Bank Bagong telah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.
Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.03/2023. Atas dasar tersebut, Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution menyebutkan bahwa kantor Bank Bagong yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo Nomor 99, Purwohajo, Banyuwangi, Jawa Timurditutup untuk umum.
“Dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Hardi dalam keterangannya dikutip Jumat (3/2/2023).
Hardi menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban Bank Bagong kepada nasabah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tandasnya
Sebelumnya, OJK telah menetapkan Bank Bagong dalam status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 29 Agustus 2022. Hal tersebut lantaran pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
OJK juga berharap Pemegang Saham/Pengurus Bank Bagong melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi.