Bisnis.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Berdasarkan data yang tersaji di laman resmi SIPP PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan oleh Vale di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan tanggal registrasi 9 Januari 2023.
Selain pemilik Wanaartha Life, pihak INCO juga mengajukan gugatan kepada PT Fadent Consolidated Companies yang merupakan entitas hukum pemegang saham pengendali Wanaartha Life. Berdasarkan catatan, PT Fadent Consolidated Companies merengkuh 97,54 persen saham Wanaartha Life.
Di samping itu, pihak INCO turut menggugat sebanyak sembilan nama, di antaranya Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera, Serikat Perjuangan Buruh Indonesia Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk., Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk., dan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan Dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia.
Kemudian, juga menggugat Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk, Yayasan Sarana Wanajaya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, serta Serikat Staff Vale Indonesia.
Merujuk data SIPP PN Jakarta Selatan, petitum gugatan tersebut mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Baca Juga
“Menghukum Tergugat I [PT Fadent Consolidated Companies], Tergugat II [Evelina Larasati Fadil], dan Tergugat III [Manfred Armin Pietruschka] secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp208.560.426.553,” demikian yang dikutip dari petitum, Minggu (5/2/2023).
Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Diikuti dengan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Lalu, memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.”