Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kembali ke Indonesia dan mempertanggung jawabkan penggelapan yang dilakukan secara hukum. Otoritas juga akan menindak seluruh jasa pendukung dalam industri keuangan sehingga mega skandal Wanaartha Life terjadi dan merugikan nasabah lebih dari Rp15 triliun.
"OJK meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, Kamis (2/2/2023).
Saat ini proses hukum sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus Wanaartha Life. "Termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," tambahnya.
Selain itu, Ogi yang semula meniti karir sebagai bankir yang dominan di sisi audit dan kepatuhan itu menyebutkan juga akan memberikan sanksi bagi Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Pasalnya, industri jasa penunjang ini menyebabkan langkah penggelapan sehingga sehingga merugikan nasabah terjadi.
Awasi Tim Likuidasi Wanaartha Life
Sementara itu, terkait keberadaan tim likuidasi yang dibentuk oleh pemegang saham melalui keputusan sirkuler karena menjadi buronan penegak hukum itu, Ogi menyebutkan OJK terus memantau pelaksanaan program kerja yang dilakukan.
Ogi menyebutkan, berdasarkan Undang undang tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan, Tim Likuidasi sepenuhnya kewenangan dari RUPS. Sedangkan peran OJK melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon Tim Likuidasi Wanaartha Life yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
"Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lebih lanjut.
Untuk itu, dia berharap sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh Tim Likuidasi Wanaartha Life pada 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan untuk kemudian diverifikasi sehingga menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian," katanya.