Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja menyatakan bahwa masih banyak pekerja yang tidak ter-cover atau terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), salah satunya karena pengusaha tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menuturkan bahwa selama ini pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS secara sendiri, namun tergantung perusahaan. Setidaknya, Ristadi mengungkapkan ada dua penyebab pekerja yang tidak ter-cover program BPJS.
“Penyebabnya karena pengusaha tidak mendaftarkan, dan ketika pekerja minta didaftarkan malah beresiko di PHK oleh perusahaan. Selain itu, pengusaha sudah mendaftarkan pekerjanya, tapi menunggak iuran,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, jika melihat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan edisi 11 Januari 2023 terdapat perubahan pada bagian pendaftaran peserta. Merujuk draf omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 ayat (2) mengalami perubahan, yaitu apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan.
Ristiadi menilai dengan adanya salah satu substansi RUU Kesehatan yang memperbolehkan pekerja mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS dan pengusaha yang menanggung beban iuran merupakan kabar baik.
“Kami menyambut baik dan menjadi sebuah harapan bagi pekerja untuk bisa 'memaksa' pengusaha mengikutkan pekerja dalam program BPJS sehingga bisa ter-cover layanan BPJS,” ujarnya.
Baca Juga
Namun demikian, Ristiadi menambahkan bahwa RUU Kesehatan ini juga harus mencabut ketentuan UU BPJS No. 24/2011 yang bertentangan dengan klausul substansi RUU Kesehatan tersebut. Dengan demikian, imbuh Rustadi, substansi RUU Kesehatan bisa meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan pekerja dan keluarganya yang merupakan bagian dari masyarakat.
“Pasal 15 RUU Kesehatan ini mendorong pekerja memiliki BPJS, karena kenyataannya di lapangan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan BPJS. Jadi, pekerja tidak terkunci oleh pengusaha untuk jadi peserta BPJS,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pasal 15 ayat (1) di dalam UU No. 24/2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” bunyi Pasal 15 ayat (1) UU No. 24/2011 tentang BPJS.