Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Buruh dan KSPI Sebut Omnibus Law Kesehatan Kemunduran bagi BPJS

KSPI menilai Omnibus Law Kesehatan akan menyebabkan kemunduran bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) dalam bentuk omnibus law tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU tersebut terus mendapatkan sorotan karena dinilai merugikan buruh atau pekerja.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak omnibus law kesehatan karena dinilai akan menyebabkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami kemunduran dan berujung merugikan para pekerja.

“Partai Buruh dan KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia] menolak omnibus law RUU Kesehatan karena mendegradasi UU BPJS yang merugikan buruh,” kata Iqbal kepada Bisnis, Kamis (2/2/2023).

Iqbal menyampaikan bahwa penolakan itu salah satunya karena BPJS akan berada di bawah naungan menteri. Dalam draf RUU Kesehatan, disebutkan BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena Kementerian tidak boleh mengelola dana yang berasal dari iuran publik atau dana wali amanat trust fund,” tuturnya.

Adapun terkait kepesertaan BPJS, Iqbal menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pengusaha wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem iuran.

“Bilamana ada pentahapan pendaftaran peserta buruh oleh pengusaha, maka harus ada kejelasan waktu dan pembayaran iurannya, termasuk bilamana terjadi pengusaha belum mendaftarkan buruhnya dan suatu ketika buruhnya mendapat kecelakaan kerja atau sakit maka akibat yang muncul ini semua biayanya harus ditanggung oleh pengusaha,” jelasnya.

Sementara itu, jika merujuk pada draf RUU Kesehatan Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Artinya, ayat tersebut mengalami perubahan dari UU BPJS yang sebelumnya menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Terkait ayat tersebut, Iqbal menilai bahwa kepesertaan BPJS untuk para pekerja memang sebaiknya tidak dilakukan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan agar para pekerja memiliki kepastian karena sudah terlindungi dan memiliki BPJS.

“Memang sebaiknya jangan bertahap, supaya buruh ada kepastian perlindungan BPJS,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper