Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Kabarkan Emiten Bank yang Akan Merger Cukup Besar, Bukan Sebatas Kurang Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dua bank yang cukup besar akan merger pada tahun ini memiliki kapasitas bisnis cukup besar.
Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan - Bisnis.com 06 Februari 2023  |  16:45 WIB
OJK Kabarkan Emiten Bank yang Akan Merger Cukup Besar, Bukan Sebatas Kurang Modal
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara (dari kedua kiri ke kanan) bersama dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi saat pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (19/7/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada dua bank yang cukup besar akan merger pada tahun ini. Kedua bank merger sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini kedua bank itu sedang mengerjakan urusan administratif dan legal terkait merger. 

"Dua bank ini cukup lumayan besar, nanti kita tunggu prosesnya, apakah diproses di pasar modal atau bagaimana. Kemungkinan Juni selesai proses mergernya," ungkap Dian dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 pada Senin (6/2/2023).

Pada tahun lalu, Dian memang telah menyebutkan terdapat dua bank yang akan melaksanakan merger. Namun, ia tidak bisa menyebutkan nama dari dua bank tersebut.

Dian mengatakan bahwa merger kedua bank ini terkait dengan pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun pada Desember 2022 berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sederet sanksi akan menunggu, di antaranya terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Sementara, sampai dengan awal 2023 terdapat 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

“Sampai dengan hari ini ada 26 bank yang dikategorikan sudah memenuhi modal inti minimum,” ujarnya.

Dian menuturkan bahwa pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue hingga merger.

Lalu, ada satu bank umum yang turun kasta menjadi BPR, yakni PT Prima Master Bank karena tak mampu penuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

"Hanya terdapat satu BUSN [bank umum swasta nasional] yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi modal inti minimum sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada bulan lalu (9/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perbankan OJK merger
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top