Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Merger 2 Bank Penuhi Modal Rp3 Triliun Mulai Terungkap, Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae secara tersirat mengungkap clue bank yang akan melaksanakan merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Teka-teki terkait dengan merger dua bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022 mulai terungkap perlahan.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat dua bank yang akan melaksanakan merger. Namun, sampai dengan saat ini, otoritas belum menyebutkan nama dari dua bank tersebut.

Akan tetapi, kabut yang menyelubungi kabar merger tersebut mulai tersingkap. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae secara tersirat mengungkap clue terkait bank yang akan melaksanakan merger.

“Untuk merger karena bagian dari corporate action, yang harus mengikuti prosedur administrasi, ini belum bisa disebut secara eksplisit karena ini tentu saja bisa berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/2/2023).

Dengan sinyal ini, Dian menggambarkan salah satu peserta merger akan terkait dengan emiten di Bursa Efek Indonesia. Dia juga menyampaikan bahwa OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti minimum berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sederet sanksi akan menunggu, di antaranya terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Berdasarkan POJK sudah ditetapkan tahapan-tahapannya kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan saya kira ini yang akan kami lakukan ke depan,” kata Dian.

Sementara itu, OJK juga memastikan bahwa hingga awal Januari 2023, seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti sedikitnya Rp3 triliun. Dengan demikian, 26 bank kecil bebas dari ancaman turun kasta hingga likuidasi sukarela.

Berdasarkan catatan Bisnis , terdapat dua bank yang belum memenuhi modal inti minimum hingga batas akhir ketentuan. Keduanya adalah Bank Prima Master dan Bank SBI Indonesia belum mengumumkan aksi korporasi guna memenuhi modal inti Rp3 triliun.

Menurut laporan DealstreetAsia, Bank Prima Master dikabarkan bakal diakuisisi perusahaan finansial teknologi atau fintech asal China, Jianpu Technology Inc. Disebutkan bahwa akuisisi sebagian saham Bank Prima sudah masuk dalam tahap pembicaraan.

Selain Jianpu Technology, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) juga pernah dikabarkan berminat mengakuisisi saham Bank Prima dalam porsi yang cukup besar.

Sementara itu, Bank SBI Indonesia belum menunjukan langkah pemenuhan modal inti. Bank yang dikendalikan oleh State Bank of India (SBI) tersebut baru memiliki modal inti sebesar Rp2,12 triliun sampai dengan akhir September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper