Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Deputi Gubernur BI, DPR Sebutkan Kriteria yang Dipilih

Presiden Joko Widodo mencalonkan Filianingsih Hendarta dan Dwi Pranoto sebagai deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan posisi Dody Budi Waluyo.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Filianingsih Hendarta dan Dwi Pranoto yang dicalonkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Senin, 13 Februari 2023.

Kedua calon ini berasal dari internal BI. Saat ini, Filianingsih adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Sedangkan Dwi menjabat Kepala Departemen Regional.

Kepastian jadwal fit and proper test ini setelah Komisi IX DPR yang memiliki mitra kerja termasuk Bank Indonesia melakukan rapat internal. 

“Hasil rapat internal Komisi XI, [fit & proper test] diagendakan pada tanggal tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada Bisnis, Kamis (9/2/2023).

Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan kriteria Deputi Gubernur yang akan menjadi pengimbang kebijakan Gubernur BI dalam menjaga moneter. Menurutnya, kriteria Deputi Gubernur telah diatur dalam undang-undang, meski demikian terdapat sejumlah penekanan yang diperlukan.

“Figurnya adalah orang yang punya pengalaman dan sejarah perjalanan karir yang panjang di BI. Sehingga bisa memperkuat peran kelembagaan BI dalam memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi,

Selain itu, anggota Dewan Gubernur harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Dalam beleid tersebut, disebutkan juga Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.

Anggota Dewan Gubernur BI akan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper