Bisnis.com, JAKARTA — Citibank N.A kalah dalam persidangan melawan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU). Bank asal Amerika Serikat ini pun diwajibkan membayar nilai gugatan senilai US$43,12 juta atau ekuivalen dengan Rp652,31 miliar.
Mengutip laporan yang dibagikan, Corporate Secretary TUGU Emil Hakim mengatakan bahwa pihaknya dinyatakan menang gugatan atas banding transaksi pemindah bukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No.548 of 2018).
"[Pengadilan] mengabulkan banding Penggugat dan menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran dari Pihak Tergugat atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat," jelas Emil dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (9/2/2023).
Baca Juga
Adapun, gugatan perdata atas Citibank N.A tersebut ditangani oleh The Hong Kong Court of Final Appeal.
Emil melanjutkan, secara garis besar tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan. Hanya saja, pihaknya akan mendapat dampak keuangan akibat adanya penggantian kerugian oleh Citibank N.A.
"Dampak keuangan adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan," tambahnya.