Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Gugatan, Citibank Wajib Bayar Rp652,31 miliar kepada Asuransi Tugu (TUGU)

Asuransi Tugu (TUGU) menang gugatan banding transaksi pemindah bukuan dan penutupan rekening melawan Citibank N. A.
Kantor Citibank di New York. /Bloomberg - Mark Kauzlarich
Kantor Citibank di New York. /Bloomberg - Mark Kauzlarich

Bisnis.com, JAKARTA — Citibank N.A kalah dalam persidangan melawan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU). Bank asal Amerika Serikat ini pun diwajibkan membayar nilai gugatan senilai US$43,12 juta atau ekuivalen dengan Rp652,31 miliar.

Mengutip laporan yang dibagikan, Corporate Secretary TUGU Emil Hakim mengatakan bahwa pihaknya dinyatakan menang gugatan atas banding transaksi pemindah bukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No.548 of 2018).

"[Pengadilan] mengabulkan banding Penggugat dan menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran dari Pihak Tergugat atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat," jelas Emil dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (9/2/2023).

Adapun, gugatan perdata atas Citibank N.A tersebut ditangani oleh The Hong Kong Court of Final Appeal.

Emil melanjutkan, secara garis besar tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan. Hanya saja, pihaknya akan mendapat dampak keuangan akibat adanya penggantian kerugian oleh Citibank N.A.

"Dampak keuangan adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper