Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus? Ini Besaran Iuran yang Berlaku Sekarang

Pemerintah akan menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, kapan akan mulai dihapus?
Kapan kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus? Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Kapan kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus? Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Belakangan heboh tentang kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapuskan oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun kamu tak perlu khawatir, sebab kebijakan itu baru akan masuk ke dalam tahap uji coba.

Sementara itu, peghapusan kelas perawatan BPJS Kesehatan baru akan diterapkan pada 2025 alias dua tahun mendatang.

Seperti diketahui, selama ini BPJS membagi pelayanan menjadi tiga kelas yang berbeda.

BPJS Kesehatan membagi kelas non intensif dibagi menjadi empat yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas.

Namun untuk saat ini, skemanya masih sama sampai ada pemberitahuan lanjutan dari pemerintah.

Bukan hanya itu, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang juga belum berubah. Berikut ini adalah iuran BPJS yang saat ini berlaku.

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan 

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper