Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maaf, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tak Bisa Naik Kelas

Berikut ini adalah lima golongan peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas perawatan di Rumah Sakit.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Ternyata, ada lima golongan peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas perawatan di Rumah Sakit.

Seperti diketahui, terdapat aturan baru yang harus diketahui oleh perseta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut ditujukan untuk peserta BPJS kelas 3.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.

Ini bukan aturan baru. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku. 

“Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu. 

Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya yang kurang.

Meski demikian, ada lima golongan peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas perawatan ketika dirawat di Rumah Sakit. Kelima golongan yang dimaksud adalah:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.

3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3

4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Daftar Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan

Sementara itu, peserta BPJS kelas 1 dan 2 diperbolehkan naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya rawat jalan yang telah ditetapkan perundang-undangan.

Berikut ini adalah daftar biaya tambahannya:

1. Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000

2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1.

Biaya kenaikkan tersebut bisa dibayar oleh peserta BPJS sendiri, pemberi kerja, atau asuransi tambahan yang digunakan oleh perserta BPJS.

 

 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper