Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tak Bisa Naik Kelas, Simak Solusinya!

Solusi untuk lima golongan peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas, mudah kok.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 14 Februari 2023  |  11:18 WIB
5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tak Bisa Naik Kelas, Simak Solusinya!
Solusi peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas perawatan. Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini Bisnis.com telah merangkum solusi yang bisa dimanfaatkan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Sebab menurut aturan, ada beberapa golongan peserta berikut ini tidak bisa naik kelas perawatan jika dirawat di Rumah Sakit.

Seperti diketahui, terdapat aturan baru yang harus diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut ditujukan untuk peserta BPJS kelas 3.

Menurut aturan terbaru, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya yang kurang.

Meski demikian, ada lima golongan peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas perawatan ketika dirawat di Rumah Sakit. Kelima golongan yang dimaksud adalah:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar pemerintah).

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.

3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3

4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah pindah kelas BPJS. Itupun buat kamu yang bukan penerima PBI dan tidak didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Jika kamu adalah peserta BPJS biasa yang semula hanya memilih kelas 3, maka kamu bisa pindah ke kelas 1 atau 2. Meski demikian, pindah kelas harus diikuti oleh satu keluarga yang berada dalam satu KK.

Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan:

- Menunjukkan Kartu Keluarga.

- Menunjukkan KTP.

- Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.

- Mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

- Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan:

- Download aplikasi JKN Mobile di HP kamu.

- Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu.

- Setelah itu masuk ke menu "Ubah Data Peserta"

- Lakukan perpindahan kelas.

- Simpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPJS Kesehatan bpjs Iuran BPJS
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top