Bisnis.com, JAKARTA — Kabar gembira untuk para nasabah atau pemegang polis asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Pasalnya, perseroan akan melakukan pembayaran klaim tertunda kepada pemegang polis. Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh nasabah AJB Bumiputera 1912.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 mengatakan pembayaran klaim dapat dilakukan jika nasabah sepakat dengan kebijakan penurunan nilai manfaat atau haircut. Mekanismenya, pemegang polis harus mengisi surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan bahwa penurunan nilai manfaat asuransi adalah pembebanan kerugian perusahaan kepada pemegang polis/ahli waris melalui pemotongan nilai klaim untuk polis-polis outstanding klaim dan/atau pemotongan nilai manfaat polis untuk polis-polis aktif.
“Keputusan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan penyelesaian pembayaran nilai klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat polis dapat dilakukan lebih efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif, dan transparan,” jelas Irvandi dalam surat keputusan direksi AJB Bumiputera 1912 yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Irvandi menerangkan bahwa kebijakan ini diperuntukkan seluruh polis yang telah berstatus 7 (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca Juga
Nantinya, task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran klaim tertunda dan kebijakan penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis secara langsung, media massa, media sosial maupun media komunikasi lainnya.
“Task force adalah tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda,” tambahnya.
Syarat dan Berkas Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912
- Pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan meterai
- Pemegang polis juga harus melampirkan foto kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.
- Apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan approval atau persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis
- Kemudian, bagi pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Manajemen Minta Maaf
Irvandi juga menghaturkan permohonan maaf atas tertundanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912. Namun, dia juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi AJB Bumiputera 1912.
“Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” tuturnya
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas sebesar Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
Dengan selisih yang besar, maka perusahaan berbentuk usaha bersama itu diminta untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Perorangan AJB Bumiputera 1912
Irvandi juga menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama usaha bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini,” kata Irvandi.
Berikut penurunan nilai klaim untuk polis AJB Bumiputera yang pembayaran klaimnya tertunda
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
Refund Premi dan Kesehatan | 0% |
Penurunan Manfaat Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian, Kesehatan dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Tunggal/Sekaligus | 42,50% |
Reguler | 50,00% |
BPK | 50,00% |
BPM | 50,0% |
BPO : > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 50,00% |
≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 75,00% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
AJK | 0% |
Non AJK | 50,00% |
PKK : | |
a. BUMN | 50,00% |
b. Non BUMN | 40% |