Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Aset yang Bakal Dijual AJB Bumiputera 1912

Berikut daftar aset yang bakal dijual AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA – Direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memutuskan untuk melakukan penjualan atau pelepasan dan optimalisasi aset perusahaan yang dilaksanakan oleh task force pembayaran klaim tertunda.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 dengan No.SK.9/DIR/II/2023.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menuturkan bahwa dalam maksud diterbitkannya keputusan ini adalah sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

“Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif, dan meningkatkan transparansi,” jelas Irvandi dalam Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera, dikutip Minggu (19/2/2023).

Irvandi merincikan ruang lingkup aset yang dimaksud adalah penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912 antara lain aset properti tanah dan bangunan. Ada pula Aset Finansial yang terdiri dari saham dan obligasi.

Selain itu, penjualan aset milik perusahaan berbentuk mutual itu juga berupa optimalisasi aset, yaitu kerja sama operasional atau joint ventureBuild Operate Transfer (BOT) atau Build Transfer Operate (BTO), serta sekuritisasi aset.

Selanjutnya, Irvandi menjelaskan bahwa nantinya bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembayaran atas penjualan/pelepasan/optimalisasi aset dilaksanakan secara tunai dan/atau sesuai dengan skema perjanjian pembayaran pada rekening khusus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper