Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Maaf, Bos AJB Bumiputera Beri Penjelasan Pembayaran Klaim yang Tertunda

Berikut penjelasan lengkap Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengenai tertundanya pembayaran klaim asuransi selama ini:
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memberikan penjelasan mengenai tertundanya pembayaran klaim asuransi selama ini. 

“Manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengawali penjelasannya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (18/2/2023).

Irvandi melanjutkan bahwa manajemen Bumiputera sebenarnya ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera hanya mencapai Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun. Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya.

"Dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," jelas Irvandi.

Adapun, manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Strategi RPK yang direncanakan diutamakan untuk kebaikan pemegang polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga pemegang polis baru Bumiputera.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas RPK, lanjut Irvandi, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK Perusahaan.

Perlu diketahui bahwa AJB Bumiputera merupakan perusahaan yang berbentuk usaha bersama. Hal ini berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha. Artinya, bahwa pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera, yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam Syarat-Syarat Umum Pemegang Polis (SSUP) saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA R.M. Bagus Irawan.

Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 disebutkan 'dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA'. 

Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun RPK Perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam RPK Bumiputera, disepakti kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) polis. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini,” kata Irvandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper