Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Peringatan ke Kresna Life, Diberi Kesempatan 10 Kali!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihak Kresna Life sudah diberikan kesempatan hingga 10 kali terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak tegas kepada Kresna Life. Lembaga tersebut telah memberikan kesempatan hingga 10 kali untuk pengajuan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Bahkan sampai pada batas akhir 13 Februari kemarin, Kresna Life belum memperlihatkan komitmennya dalam menyelesaikan RPK.

Kasus perusahaan asuransi ini cukup fundamental, karena secara solvabilitas sudah negatif.

Adapun, untuk menyelamatkan perusahaan satu-satunya cara dengan penambahan modal dari pemegang saham. Namun belum terlihat komitmen pemegang sahan untuk hal tersebut. 

“Kesempatan ini sudah kami berikan cukup lama. Berdasarkan dengan catatan kami, RPK itu sudah dilakukan sampai 10 kali. Bolak balik dengan trik dan cara yang berbeda-beda, tolak, gagal lagi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Ogi mengatakan RKP yang diajukan terakhir kali pada 31 Desember 2022. Dalam RPK tersebut Kresna Life menawarkan skema konversi, di mana hutang klaim daripada pemegang polis kepada Kresna Life dikonversi menjadi pinjaman subordinasi.

Dia menyatakan meminta Kresna Life untuk memperbaiki RPK karena skema tersebut belum pihaknya pikirkan dalam-dalam.

“Artinya apakah ini secara legal diperkenankan kemudian pinjaman subordinasi itu dapat diperhitungkan sebagai perhitungan ekuitas solvabilitas,” kata Ogi. 

Ogi mengatakan pihaknya kembali memanggil Kresna Life untuk menanyakan kedua hal tersebut, namun tidak hadir. Kemudian ada pertemuan pada 13 Januari, OJK meminta meminta skema penyelesaian bukan hanya diselesaikan di atas kertas, tetapi dari sisi legalitas.

Pertama, apakah para pemegang polis memahami betul bahwa konversi itu akan menghilangkan hak-hak pemegang polis karena menjadi kreditur. Kedua, setiap pemegang polis memahami dan menyetujui konsekuensi itu. 

“Jangan hanya kirim e-mail terus dianggap setuju. Klaim pengurus dari direksi, komisaris, 99 persen menyetujui tidak bisa jadi pegangan,” kata Ogi. 

Ogi pun menilai bahwa skema yang diajukan Kresna Life tersebut tidak akan sustain. Baik dalam aspek solvabilitas, rasio kecukupaninvetasi, Rasio Risk Based Capital (RBC), hingga likuiditasnya. Dia pun tetap menyarankan tetap adanya penambahan modal dari pemegang saham. 

"Kami akan ambil tindakan tegas [Kresna Life] sesuai ketentuan," tandas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper