Bisnis.com, JAKARTA— Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru Korban Gagal Bayar Bumiputera akan melakukan aksi penolakan kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).
Aksi rencananya digelar pada Selasa, 28 Februari 2023 di Wisma Bumiputera Jalan Jenderal Sudirman kav. 75, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Koordinator Peliputan Tim Biru Korban Gagal Bayar Bumiputera Inten mengatakan bahwa kebijakan PNM telah merugikan pemegang polis. Pasalnya, klaim polis tidak dibayarkan seluruhnya atau 50 persen dari total klaim.
PNM klaim polis tersebut diketahui berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa peorangan dan asuransi jiwa kumpulan.
“Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50 persen. Sehubungan dengan keputusan di atas, kami selaku pemegang polis berencana untuk melakukan aksi menolak keras kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis asuransi,” kata Inten dalam undangan yang diterima Bisnis, Minggu (26/2/2023).
Tidak hanya itu, mereka menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100 persen sesuai perjanjian kontrak.
Baca Juga
Massa juga akan menggelar aksi mengumpulkan koin sebagai wujud rasa keprihatinan terhadap korban gagal bayar AJB Bumiputera 1913.
Pada 10 Februari 2023, Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bersama dengan Rapat Umum Anggota/RUA (dahulu Badan Perwakilan Anggota/BPA) AJB Bumiputera 1912 menerapkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan dan telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pernyataan tidak keberatan.
Sebelumnya, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, penurunan nilai manfaat bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.
Hal tersebut membuat pemegang polis tidak mendapatkan klaim secara utuh karena mereka turut menanggung bersama kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, mengingat RPK secara hukum telah mendapat persetujuan dari pihak regulator dalam hal ini OJK, maka semua element yang ada, yakni BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.
Dia menambahkan, semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksaaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum.
“Oleh sebab itu, semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tandasnya.
Berikut perincian penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda:
1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan:
Jenis Klaim
- Meninggal: PNM 20 persen
- Habis Kontrak: PNM 50 persen
- Penenusan: PNM 50 persen
- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen
2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan:
Jenis Klaim
Meninggal: PNM 20 persen
Habis Kontrak: PNM 50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen
3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
Meninggal: PNM20 persen
Habis Kontrak: PNM50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen
4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)
Asuransi Jiwa Perorangan
Status
Inforce :
Tunggal/Sekaligus: 42,5persen
Reguler: 50 persen
BPK: 50 persen
BPM: 50 persen
BPO :
>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen
< atau sama dengan 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 75 persen
Asuransi Jiwa Kumpulan
Kelompok Produk
AJK:0 persen
Non AJK: 50 persen
PKK
– BUMN: 50 persen
– Non BUMN: 40 persen