Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Catat 97 Layanan Inovasi Keuangan Digital pada Awal 2023

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 15 jenis IKD dengan 97 unit usaha di Indonesia per Januari 2023.
Khadijah Shahnaz Fitra
Khadijah Shahnaz Fitra - Bisnis.com 26 Februari 2023  |  17:21 WIB
OJK Catat 97 Layanan Inovasi Keuangan Digital pada Awal 2023
Ekonomi digital - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi terus mendorong kehadiran berbagai layanan inovasi keuangan digital (IKD) di Indonesia. Hal itu pun turut mendorong ekosistem sektor jasa keuangan di dalam negeri. 

Dilansir dari dataindonesia.id, Minggu (26/2/2023), berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 15 jenis IKD dengan 97 unit usaha di Indonesia per Januari 2023. 

Layanan agregator menjadi IKD paling banyak di Indonesia lantaran mencapai 34 unit.  Layanan agregator adalah aplikasi yang membantu mendapatkan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan.

 Mereka pun dapat membandingkan produk-produk jasa keuangan secara daring. Posisinya diikuti dengan layanan penilaian kredit (credit scoring) yang sebanyak 20 unit.

Kemudian, jumlah layanan pembiayaan digital (financing agent) sebanyak delapan unit. Jumlah layanan autentikasi transaksi atau transaction authentication di Indonesia sebanyak tujuh unit.

Setelah itu, layanan perencanaan keuangan digital sebanyak enam unit. Layanan penyedia jasa identifikasi dan verifikasi calon nasabah secara digital atau electronic know your customer (E-KYC) dan penyelenggara sertifikat elektronik serta tanda tangan digital (regtech-eSign) sama-sama sebanyak lima unit.

 Selanjutnya, layanan pendanaan digital di dalam negeri sebanyak tiga unit.  Ada pula layanan asuransi digital serta pajak dan akuntansi online yang sama-sama sebanyak dua unit. 

Sedangkan, IKD berupa layanan manajemen investasi properti (PIM), ODS, regtech-PEP, pusat asuransi digital, dan manajemen kekayaan digital masing-masing sebanyak satu unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

teknologi digital ekonomi digital Digital Banking OJK
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top