Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi Perry Warjiyo saat Diusulkan Jokowi jadi Gubernur BI 2 Periode

Perry Warjiyo buka suara setelah diusulkan untuk jadi Gubernur BI 2 periode oleh Presiden Jokowi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyapa wartawan sebelum konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyapa wartawan sebelum konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia BI) Perry Warjiyo memberikan tanggapan terkait dirinya yang diusulkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Gubernur BI periode 2023-2028.

“Puji syukur bagi saya pribadi kepada Allah SWT dan bapak Presiden yang berkenan untuk mengusulkan saya untuk periode kedua,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Sebagaimana diketahui, DPR RI pada pekan lalu telah menerima Surat Presiden mengenai usulan nama calon Gubernur BI untuk periode mendatang. Gubernur BI saat ini, Perry, akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei mendatang.

Perry menyampaikan bahwa tugasnya sebagai Gubernur BI adalah mengawal perekonomian, bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari BI sendiri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Jokowi pun sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait alasan dirinya mengusulkan nama Perry sebagai calon Gubernur BI periode 2023-2028. 

Dia menjelaskan bahwa memilih kembali nama Perry untuk melanjutkan periode keduanya sebagai Gubernur BI telah dipertimbangkan secara matang, mengingat kondisi global saat ini yang masih belum kondusif.

“Karena gini, jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini kita tidak ingin mengambil resiko fiskal moneter itu menjadi sangat-sangat penting dan kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi memiliki pengalaman yang tinggi untuk berada di posisi itu,” kata Jokowi.

Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa presiden hanya bisa mengusulkan maksimal tiga orang calon Gubernur BI. 

DPR berhak menyetujui atau menolak calon gubernur yang diberikan presiden, terhitung paling lambat 1 bulan sejak usulan nama diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper