Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Didesak Berantas Penipuan Berkedok Investasi, Patroli Siber Digeber

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya akan memberantas penipuan berkedok investasi sebagai arah kebijakan literasi inklusi dan pelindungan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Tangkap layar
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Tangkap layar

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya akan memberantas penipuan berkedok investasi sebagai arah kebijakan literasi inklusi dan pelindungan konsumen regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan arah kebijakan tersebut tercantum di dalam pilar keempat OJK.

Adapun, kebijakan ini merupakan kebijakan baru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, Satgas Waspada Investasi [SWI] atau pengawasan kegiatan tanpa izin juga masuk ke arah kebijakan OJK,” kata Kiki dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Hotel Grand Hyatt, Selasa (14/3/2023).

Kiki —panggilan akrabnya— menuturkan bahwa dalam hal ini, OJK akan memperkuat tindakan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, penguatan kelembagaan Satgas, cyber patrol, serta kerja sama dalam blasting ulang SMS atau WhatsApp waspada pinjol ilegal.

Masih merujuk pilar keempat, regulator juga akan meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan dengan melakukan pembukaan kanal pengaduan, dan mempercepat respon pengaduan masyarakat.

Di samping itu, OJK akan memperkuat upaya penegakan hukum dengan menghentikan dan blokir kegiatan, mengumumkan daftar legal dan ilegal, mencabut izin LKD legal yang bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta penegakan sanksi pidana dalam UU PPSK.

Sebelumnya, SWI pada Februari 2023 ini kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin (pinjol ilegal).

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyatakan SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper