Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) mengumumkan bahwa penunjukan Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan perseroan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Corporate Secretary BEKS, Rahmat Hidayat menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat penyampaian keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan atas pengangkatan Eko Virgianto pada 15 Maret 2023 lalu.
"Sesuai salinan keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud, OJK telah menyetujui pengangkatan bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan terhitung sejak tanggal 20 Maret 2023," jelasnya dalam keterangan resmi yang dibagikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (22/3/2023).
Rahmat melanjutkan, dengan demikian Eko Virgianto resmi menjadi jajaran direksi perseroan dan telah sah mewakili perseroan dalam menjalankan segala tindakan mengenai kepengurusan maupun kepemilikan sesuai anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui sebelumnya, Eko Virgianto sendiri ditunjuk menjadi Direktur Kepatuhan BEKS pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPST) Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Direktur Utama BEKS yakni Muhammad Busthami meyakini Bank Banten mampu membangun kepercayaan publik yang mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mampu melayani seluruh kebutuhan transaksi dan layanan perbankan bagi segenap lapisan masyarakat di Provinsi Banten.
Baca Juga
Secara lebih rinci, berikut susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank Banten:
Dewan Komisaris BEKS
Komisaris Utama: Hoiruddin Hasibuan
Komisaris Independen: Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris Perwakilan: Virgojanti
Direksi BEKS
Direktur Utama: Muhammad Busthami
Direktur Kepatuhan: Eko Virgianto
Direktur Operasional dan Transformasi: Bambang Widyatmoko
irektur Bisnis: Rodi Judo Dahono