Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo buka suara terkait hak pensiunan PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) di Dana Pensiun Pelindo.
Wakil Direktur Utama Pelindo Hambra mengatakan hak pensiun Rukindo pada Dana Pensiun Pelindo sudah sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, Hambra mengimbau agar pensiunan dapat mematuhi peraturan tersebut.
“Terkait dengan hak-hak pensiun Rukindo pada Dana Pensiun kiranya sudah ada aturan mainnya, kita ikuti saja aturan mainnya,” kata Hambra kepada Bisnis, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, Hambra menyampaikan bahwa Rukindo tidak pernah melakukan merger dengan Pelindo II dan masih tetap sebagai perusahaan yang berdiri sendiri.
“PT Rukindo tidak pernah di-merger ke Pelindo II, PT Rukindo masih tetap sebagai sebuah perusahaan yang berdiri sendiri, walaupun sahamnya menjadi milik Pelindo,” katanya.
Hambra menilai jika Pensiunan Rukindo dijadikan Pensiunan Pelindo, maka terdapat banyak hal yang harus dikaji dengan baik dan cermat. “Jika Pensiunan Rukindo dijadikan Pensiunan Pelindo, apa itu sejalan dengan hukum yang berlaku? Apakah ketentuan mengharuskan seperti itu? Ini harus dikaji dengan baik,” tandasnya.
Baca Juga
Berdasarkan surat dengan Nomor: 001/KAPERINDO/III/2023 perihal Nasib Pensiunan Rukindo di DP Pelindo yang diterima Bisnis, Koordinator Ikatan Pensiunan Pengerukan Indonesia (IKAPERINDO) Budijanto menyampaikan bahwa Pensiunan PT Rukindo menyarankan agar lebih baik aset PT Rukindo dijual atau dibuat pailit agar hasil jual tersebut bisa untuk pensiunan yang berjumlah 834 orang dan bisa masuk menjadi pensiunan Pelindo.
Surat bertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir itu menyatakan sikap keberatan karena pensiunan tidak ikut dalam manajemen pengelolaan sehingga tidak bisa dibebankan atas kerugian perusahaan.
“Dan kami keberatan untuk dipindahkan ke asuransi atau pihak lainnya,” kata Budijanto dikutip dari surat tersebut.
Selain itu, pensiunan PT Rukindo juga menyatakan keberatan dengan alasan PT Rukindo telah di-merger dengan PT Pelindo II, sehingga apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab Direksi Pelindo II.
“Rasionalisasi pegawai PT Rukindo adalah keputusan Direksi berdasarkan SK Direksi, sehingga apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab PT Pelindo II,” tambahnya.