Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Perbankan Tinggal Rp427,7 Triliun Per Februari 2023

OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit Covid-19 di perbankan tinggal Rp427,7 triliun per Februari 2023.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit Covid-19 di perbankan tinggal Rp427,7 triliun pada Februari 2023.

OJK telah menghentikan kebijakan restrukturisasi Covid-19 secara umum pada bulan ini dan hanya memperpanjang restrukturisasi secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja. 

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar.

Berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dengan berakhirnya restrukturisasi secara umum, OJK tidak tinggal diam.

"Kami melakukan pemantauan terus menerus," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (3/4/2023).

Sementara itu, seiring dengan berhentinya restrukturisasi Covid-19, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 di perbankan pada Februari 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp427,7 triliun.

"Jika dibandingkan puncak pandemi, ini setengahnya sudah drop," ujar Dian.

Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 pun terus menurun menjadi 1,93 juta nasabah.

Dian mengatakan penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 menunjukkan sudah terjadinya pemulihan ekonomi masyarakat.

Meski begitu, otoritas akan terus memonitor dan memastikan berhentinya kebijakan restrukturisasi tidak terlalu mengganggu kredit bermasalah di perbankan. 

Rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross perbankan sendiri terpantau melandai 50 basis poin (bps) menjadi 2,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Februari 2023.

Sementara, NPL nett turun 12 bps menjadi 0,75 persen per Februari 2023.

Dia pun meminta perbankan untuk menyiapkan pencadangan seiring berhentinya kebijakan restrukturisasi.

"Kemudian, dalam antisipasi perbaikan kondisi, perbankan diminta menerapkan prinsip prudensial," ujarnya.

Bank-bank juga diminta memperhatikan portofolio surat berharga negara dan mendorong pengeloalan likuiditas yang terkendali imbas kenaikan suku bunga acuan global. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan seiring berakhirnya restrukturisasi Covid-19, perbankan terpantau telah gencar melakukan peningkatan cadangan terhadap kredit restrukturisasinya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal positif yang mengindikasikan kesiapan masyarakat mengakhiri masa restrukturisasi sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19.

"Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024," kata Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper