Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada anak perusahaan TaniHub Group, yaitu financial technology (fintech) TaniFund.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada 10 Maret 2023, Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, yaitu di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, dikutip Rabu (5/4/2023)
Selain itu, Ogi menyampaikan bahwa OJK juga melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.
“OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan TaniFund,” pungkasnya.
Dikutip dari laman resmi TaniFund pada Rabu (5/4/2023), TaniFund memiliki tingkat keberhasilan 90 hari atau TKB90 sebesar 36,07 persen. Artinya, tingkat kredit macet (TWP90) yang dimiliki TaniFund adalah mencapai 63,93 persen.
Baca Juga
OJK mencatat per Februari 2023, terdapat 19 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen. Angka tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan posisi Desember 2022 sebanyak 21 penyelenggara dan bulan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara.
Ogi menyatakan regulator terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.