Bisnis.com, JAKARTA — PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund telah mengajukan pembentukan tim likuidasi usai pencabutan izin perusahaan pada 3 Mei 2024.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, regulator masih menelaah kelayakan tim likuidasi yang diajukan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.
“Tani Fund telah mengajukan pembentukan tim likuidasi dan saat ini OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Selasa (9/7/ 2024).
Sebagai informasi, pelaku jasa keuangan yang dicabut izinnya wajib membentuk tim likuidasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan terhadap TaniFund, OJK sebelumnya menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum. Saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund masih berjalan.
Baca Juga
OJK juga menjelaskan pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan OJK karena perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perusahaan juga tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Regulator juga memastikan telah terlebih dahulu melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Adapun, berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK usai pencabutan izin usaha, aset TaniFund tercatat senilai Rp3 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari situs resminya, jumlah pinjaman tersalurkan Rp520,9 miliar dengan total yang dibayar Rp398,3 miliar. Apabila mengacu data tersebut, nilai pinjaman yang belum dikembalikan senilai Rp122,4 miliar.