Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Bank Mandiri (BMRI) Terbitkan Global Bond US$300 Juta

Bank Mandiri (BMRI) secara resmi menerbitkan surat utang global atau global bond senilai US$300 juta. Simak informasinya!
Gedung kantor pusat Bank Mandiri. /Bloomberg-Dimas Ardian
Gedung kantor pusat Bank Mandiri. /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) melaporkan telah menyelesaikan penerbitan surat utang global (global bond) dalam mata uang dollar AS sebesar US$300 juta atau senilai Rp4,47 triliun, jika dihitung dengan kurs sebesar Rp14.931 per dolar AS

Senior Vice President Corporate Secretary Group BMRI Rudi As Aturridha menjelaskan bahwa perseroan telah merampungkan proses penerbitan surat utang tersebut pada 4 April 2023 lalu.

"Surat utang telah ditawarkan dan dijual kepada investor di luar wilayah Amerika Serikat dengan tunduk pada Regulation S berdasarkan US Securitires Act of 1993, sebagaimana diubah dan surat utang tersebut dicatatkan di Singapore Stock Exchange (SGX-ST)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Adapun, surat utang tersebut memiliki tingkat bunga sebesar 5,50 persen per tahun dengan tenor yang ditetapkan selama 3 tahun. Dnegan demikian, surat utang global tersebut akan jatuh tempo pada 4 April 2026 mendatang.

Rudi melanjutkan, penerbitan surat utang tersebut merupakan bagian dari program euro medium term note (surat utang senior dengan bunga tetap yang tidak dijamin) perseroan dengan jumlah pokok mencapai US$4 miliar atau setara Rp59,72 triliun.

"Melalui penerbitan surat utang, perseroan telah memperoleh dana yang akan digunakan untuk keperluan umum perseroan. Penerbitan surat utang akan memberikan dampak positif pada kondisi keuangan perseroan," jelas Rudi.

Di samping itu, penerbitan surat utang tersebut memiliki nilai kurang dari 20 persen ekuitas perseroan per tanggal 31 Desember 2022, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material. 

"[Selanjutnya] penawaran surat utang bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan juga bukan merupakan penawaran tanpa penawaran umum atas efek bersifat utang," pungkas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper