Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim JKP Tembus Rp35,6 Miliar, Begini Cara dan Syarat Mengajukannya

Bagaimana cara dan syarat untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Cek di sini!
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah industri membuat para pekerja atau buruh berbondong-bondong mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mencatat bahwa klaim JKP meningkat dari Rp157 juta menjadi Rp35,6 miliar dengan 16.600 klaim per Februari 2023.

“Kalau dibandingkan dengan Februari 2022, [klaim JKP] jauh sekali naiknya dan persentasenya mengerikan 23.562,59 persen yoy,” kata Oni dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, dikutip Jumat (7/4/2023).

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman jkp.go.id pada Jumat (7/4/2023), peserta BPJS harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan klaim manfaat JKP. Salah satunya adalah peserta BPJS memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Perlu diingat bahwa ketentuan PHK yang diterima tidak disebabkan karena karyawan atau buruh mengundurkan diri, pensiun, cacat total hidup, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Syarat Pengajuan JKP

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Pelaporan PHK yang disertai bukti
  2. Adanya komitmen untuk bekerja kembali
  3. Sudah dilaporkan sebagai pekerja non aktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tidak sedang bekerja di sektor penerima upah (PU)
  5. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.

Selanjutnya, untuk dapat mengajukan klaim JKP, maka peserta diharuskan memiliki akun Siap Kerja. Berikut tahapannya:

A. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  1. Kunjungi laman resmi Siap Kerja
  2. Pilih menu “Ajukan Klaim”
  3. Lengkapi data pribadi, rekening, dan tandatangani surat KAPK
  4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  5. Peserta mendapatkan pemberitahuan yang dikirimkan melalui email berupa manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
  6. Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja

B. Pengajuan Klaim Bulan 2 - 6

  1. Melakukan asesmen diri pada laman Siap Kerja
  2. Melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara di laman Siap Kerja)
  3. Ikuti konseling
  4. Ikuti pelatihan kerja
  5. Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera
  6. Manfaat JKP masuk ke rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper