Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Naik 23.000 Persen

BPJS Ketenagakerjaan menyebut, klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat tajam hingga 23.562,59 persen per Februari 2023.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengungkapkan klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat tajam hingga 23.562,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2023.

Peningkatan klaim JKP seiring dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di beberapa industri, salah satunya di perusahaan rintisan (startup).

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan klaim JKP meningkat menjadi Rp35,6 miliar dengan 16.600 klaim per Februari 2023.

“Klaim JKP Rp35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp157 juta, jauh sekali naiknya dan persentasenya mengerikan 23.562,59 persen yoy,” kata Oni dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, dikutip Jumat (7/4/2023).

Oni menuturkan bahwa meningkatnya jumlah klaim JKP pada dua bulan pertama 2022 merupakan bukti sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) responsif dan cepat tanggap dalam memberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Oni menjelaskan pencairan klaim JKP dapat dilakukan melalui aplikasi JMO di masa hari kerja dan sudah melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti bukti PHK.

“Klaim JKP itu kurang dari seminggu, itu sudah cair dan proses lainnya dari Kemenaker seperti bukti PHK. Kalau persyaratan sudah lengkap, itu lima hari kerja sudah selesai,” jelasnya.

Merujuk laman resmi jkp.go.id pada Jumat (7/4/2023), program JKP sendiri merupakan program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, program JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang mengalami PHK.

Adapun hingga Februari 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 35,3 juta. Angka tersebut meningkat 14,01 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper