Bisnis.com, JAKARTA-- Industri keuangan syariah mencatatkan pertumbuhan yang positif pada 2022. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total aset keuangan syariah mencapai Rp2375,84 triliun.
Aset jumbo ini terdiri atas perbankan syariah, pasar modal syariah, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah.
"Adapun share aset dibandingkan dengan industri keuangan nasional di Indonesia [lembaga konvensional ditambah syariah] sebesar 10,69 persen," kata Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah dalam Media Briefing Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Perinciannya untuk perbankan syariah memiliki aset Rp827,26 triliun atau market share 7,09 persen. Sementara itu, IKNB syariah mencapai Rp146,12 atau dengan market share 4,73 triliun. Pasar modal menjadi yang terbesar yakni Rp1.427,46 triliun.
Untuk terus meningkatkan kinerja, Nyimas menyebutkan bahwa OJK memiliki arah kebijakan prioritas pada 2023.
Pertama penguatan sektor jasa keuangan, pengawasan, dan perkembangan. Kedua menjaga pertumbuhan ekonomi, dan terakhir peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
Baca Juga
Diketahui Ketua Dewan Komisioner OJK pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTUK) Tahun 2023, menyampaikan bahwaOJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
Strategi OJK Meningkatkan Keuangan Syariah
1. Penguatan Sektor Jasa Keuangan
- Penguatan sektor jasa keuangan, pengawasan, dan perkembangan.
- Peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas pengelolaan investasi.
- Serta peningkatan perlindungan konsumen dan masyarakat.
2. Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
- Indonesia menjadi pusat investasi syariah dan investasi hijau global
- Meningkatkan daya tarik investasi pasar keuangan domestik
- Dukungan reformasi perekonomian dan
- Strategi Program Strategis Pemerintah
- Perluasan akses keuangan kepada UMKM
3. Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK
- Penguatan layanan OJK.
- Penguatan kapasitas kelembagaan OJK maupun di SJK