Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung, Dua Bank Kantongi Izin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan regulasi terkait dengan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS).
Logo Bank Syariah./Istimewa
Logo Bank Syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan regulasi terkait dengan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Seiring dengan itu, OJK juga telah memberikan izin spin off pada dua UUS bank untuk menjadi bank umum syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off sudah rampung dan draf-nya sudah dibicarakan dengan Dewan Komisioner OJK. Namun, POJK ini kemudian harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.

"Akan tetapi ini bisa dikatakan sudah rampung atau selesai," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sejalan dengan rampungnya aturan baru terkait spin off UUS jadi BUS itu, OJK telah memberikan izin baru kepada dua bank untuk spin off lini bisnis syariahnya. Kedua bank yang akan spin off adalah UUS PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) menjadi PT Bank Nano Syariah dan UUS PT Bank BPD DIY.

"Sudah dapatkan izin prinsip dari kita, tinggal kemudian akan dapatkan izin usahanya," ujar Dian. Sedangkan, kedua UUS bank itu masih menggunakan aturan spin off yang lama karena beleid baru belum sah.

Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023. 

Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya, omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper