Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan regulasi terkait dengan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Seiring dengan itu, OJK juga telah memberikan izin spin off pada dua UUS bank untuk menjadi bank umum syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off sudah rampung dan draf-nya sudah dibicarakan dengan Dewan Komisioner OJK. Namun, POJK ini kemudian harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
"Akan tetapi ini bisa dikatakan sudah rampung atau selesai," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.
Sementara itu, sejalan dengan rampungnya aturan baru terkait spin off UUS jadi BUS itu, OJK telah memberikan izin baru kepada dua bank untuk spin off lini bisnis syariahnya. Kedua bank yang akan spin off adalah UUS PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) menjadi PT Bank Nano Syariah dan UUS PT Bank BPD DIY.
"Sudah dapatkan izin prinsip dari kita, tinggal kemudian akan dapatkan izin usahanya," ujar Dian. Sedangkan, kedua UUS bank itu masih menggunakan aturan spin off yang lama karena beleid baru belum sah.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya, omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.
Selain BSIM dan BPD DIY, sejumlah bank memang berencana untuk menjalankan spin off UUS mereka agar jadi BUS. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) misalnya telah menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.
Sinyal spin off BTN Syariah ini semakin kuat setelah kabar kemungkinan BTN Syariah melakukan konsolidasi dengan bank syariah lain yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Ada bank juga yang memilih untuk mengakselerasi terlebih dahulu lini bisnis syariah mereka sebelum kemudian menjalankan spin off. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) misalnya memilih mengakselerasikan UUS mereka agar mampu tumbuh pesat sebelum spin off.
Salah satu upaya untuk akselerasi bisnis syariah di BJTM adalah dengan menggaet Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah masuk ke kelompok usaha bank (KUB).
Bank Jatim pun masih mengincar kerja sama melalui skema KUB dengan BPD lainnya. Setelah bertumbuh secara anorganik, Bank Jatim tidak menutup kemungkinan UUS-nya akan menjadi BUS.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan saat ini aset UUS Bank Jatim hanya mencapai Rp3 triliun. Sementara Bank Jatim mempunyai aset hingga Rp103,03 triliun per 31 Desember 2022. "Jadi masih terlalu kecil dibandingkan dengan induk," katanya.