Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek mencatat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp43,24 triliun sepanjang 2022. Nilai klaim ini menjadi nilai tertinggi sepanjang 2022 dibandingkan program lainnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa nominal klaim JHT mengalami peningkatan hingga 17 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pasalnya, pada 2021, klaim JHT hanya mencapai Rp37,08 triliun.
“Klaim JHT pada Januari sampai Maret tahun lalu [2022] sempat naik tinggi karena khawatir JHT tidak dapat dicairkan [karena ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022], sehingga tahun lalu kasus klaim JHT sempat tumbuh tinggi 33 persen,” kata Anggoro belum lama ini.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJamsostek?
Mengutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada Minggu (21/5/2023), terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperhatikan untuk mencairkan saldo JHT BPJamsostek.
Dalam hal ini, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. “Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli,” jelasnya.
Selanjutnya, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun, kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JHT online di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut adalah langkah pendaftarannya:
1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan memverifikasi datar otomatis terkait kelayakan klaim
4. Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar portal
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan aa menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.