Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atlasre Global International Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK

OJK memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Atlasre Global International.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Atlasre Global International. Hal itu disampaikan melalui surat nomor S-30/NB.1/2023 tanggal 4 Mei 2023 hal sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Atlasre Global International.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut diberikan dengan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat kepada Perusahaan Pialang Reasuransi PT Atlasre Global International.

Ihsanuddin menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Atlasre Global International tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dalam hal ini, imbuh Ihsanuddin, anggota direksi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

“Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Atlasre Global International dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” jelas Ihsanuddin.

Namun demikian, OJK menyampaikan PT Atlasre Global International wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Mengutip laman resmi atlasre.co.id pada Rabu (24/5/2023), PT Atlasre Global International telah mendapatkan izin usaha dari OJK dengan no. KEP-503/NB1/2015 tanggal 20 April 2015 untuk beroperasi sebagai Pialang Reasuransi.

Di samping itu, perusahaan telah terdaftar di asosiasi Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia dengan referensi no. 215-2015/APPARINDO.

Melalui lamannya juga disebutkan, PT Atlasre Global International melayani semua bisnis kerja sama baik penempatan Treaty dan Reasuransi Fakultatif dengan fokus bisnis marine (termasuk cakupan kargo dan P&I), aviationengineering, dan oil & gas, namun tidak terbatas pada asuransi properti dan kewajiban (property and liability Insurances).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper