Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Susut 43 Persen, AAJI: Dampak IHSG hingga Suku Bunga The Fed

Perusahaan asuransi jiwa mencatat hasil ivestasi pada kuartal I//2023 tercatat menjadi Rp6,16 triliun atau turun 43 persen.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta belum lama ini. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta belum lama ini. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga suku bunga acuan The Federal Reserve alias The Fed mempengaruhi hasil investasi perusahaan asuransi jiwa pada tiga bulan pertama 2023.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan hasil investasi asuransi jiwa mengalami penurunan hingga 43 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sampai dengan akhir Maret 2023. Nominalnya menyusut dari Rp10,81 triliun pada kuartal I/2022 menjadi Rp6,16 triliun pada kuartal I/2023.

“Menurunnya hasil investasi diindikasikan karena adanya shifting penempatan investasi perusahaan guna menyesuaikan aturan yang berlaku,” kata Budi saat konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional AAJI Shadiq Akasya mengatakan investasi di asuransi jiwa menyusut seiring dengan premi yang juga menurun. 

“IHSG juga belum balik masih 6.800. Kemudian dengan adanya The Fed yang menaikkan bunga 25 basis poin itu berdampak [ke hasil investasi]. PDB kita kan akan menurun juga, nah kondisi-kondisi seperti itu yang membuat pendapatan [hasil] investasi itu menurun juga,” jelasnya.

Sebelumnya, AAJI mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa turun 6,9 persen yoy dari Rp48,99 triliun menjadi Rp45,6 triliun.

Penurunan pendapatan premi tersebut imbas dari industri asuransi yang harus menyesuaikan regulasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper