Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rancang Modal Perusahaan Asuransi jadi Rp1 Triliun, AAJI: Kami Beri Masukan!

Akan kami bicarakan dengan OJK, karena kami diberikan kesempatan untuk memberikan masukan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon/Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai aksi korporasi seperti akuisisi hingga merger dapat menjadi opsi bagi perusahaan industri asuransi jiwa untuk memenuhi batas ekuitas modal minimum yang dirancang menjadi Rp1 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menuturkan akuisisi dan merger menjadi solusi yang dipertimbangkan industri jika aturan diterbitkan.  

“Itu harus kita lihat nantinya bagaimana [batas ekuitas minimal]. Tapi itu [akuisisi/merger] memang salah satu solusi bagi mereka yang pada saat peraturan mulai atau menjelang berlaku belum bisa dinaikkan, pastinya harus bergabung,” kata Budi dalam konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Budi menilai rencana peningkatan ekuitas di industri asuransi masih perlu dibicarakan dengan para pemain dan regulator sampai tercipta kesepakatan ketentuan permodalan.

“Kami menyadari [batas ekuitas] memang harus naik, tapi naik ke berapa dan dalam jangka waktu berapa lama, ini yang harus dibicarakan dengan semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa dari 56 anggota yang terdaftar di AAJI, sebagian besar pemain industri asuransi jiwa telah memiliki ekuitas di atas Rp500 miliar. Selain itu, ada beberapa yang masih berpacu pada Rp100 miliar-Rp250 miliar. Ada pula satu perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar.

“Jadi kalau dinaikkan ke Rp250 miliar atau Rp300 miliar, rasanya relatif siap. Kalau ke Rp500 miliar, sebagian besarnya sudah siap,” ujarnya.

Budi menyampaikan bahwa sejatinya, industri asuransi jiwa sebagai industri keuangan membutuhkan modal. Di samping itu, juga ada tuntutan dan tantangan yang harus dihadapi perusahaan asuransi yang sudah meningkat dan jauh dibandingkan 10-20 tahun silam.

“Kami bisa mengerti dan pada dasarnya setuju bahwa harus direviu dan ditingkatkan supaya perusahaan asuransi punya ketahanan yang lebih baik menghadapi hari-hari ke depan yang pastinya tantangannya lebih besar dari sekarang,” tuturnya.

Namun demikian, kata Budi, masih terdapat sejumlah pertanyaan terkait angka pasti hingga mekanisme peningkatan ekuitas minimum asuransi.

“Tapi pertanyaannya adalah, kapan dan berapa rupiah dinaikkannya? Sekaligus dinaikkan atau bertahap? Itu yang pasti akan kami bicarakan dengan OJK, karena kami diberikan kesempatan untuk memberikan masukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator tengah mengkaji ulang aturan permodalan perusahaan asuransi.

Sejauh ini modal minimum perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016. Dalam aturan ini, untuk saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar.

OJK menilai ekuitas minimum yang berlaku saat ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

“Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67/2016 yang sekarang memang sedang kita edarkan [terkait rancangan POJK] ke asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan [PUJK] untuk mendapatkan respons,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Rinciannya, ekuitas perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

“Dan saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang sudah memenuhi syarat minimum Rp500 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.

Diikuti dengan perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper