Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan modus penipuan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online masih saja marak terjadi.
Modus tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut.
Selain penawaran kerja, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada juga modus jual beli signal trading.
Dia mengungkap telah memblokir situs dengan modus tersebut di antaranya https://gd5.shop/index/user/login dan https://tkp531.com/m/index.
“Mirip Heart of Hope, cara kerjanya hampir mirip yaitu penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Tidak hanya itu, Kiki juga mengatakan modus baru lainnya yakni konten yang menawarkan “uang gaib” di media sosial. Dia mengatakan faktor-faktor yang membuat masyarakat masih terjebak dengan modus serupa di antaranya karena tingkat literasi keuangan dan digital yang belum memadai.
“Kemudian mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana,” kata dia
Kiki mengatakan masyarakat juga dapat terpengaruh oleh orang yang dipercaya seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, influencer, dan saudara.
Dia pun meminta masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan tersebut dengan melakukan beberapa langkah.
Pertama mengecek legalitas platform melalui otoritas terkait untuk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki.
Kedua, mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Ketiga mengecek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, hingga media sosial resmi penyelenggara layanan keuangan.
“Apabila informasi tersebut menawarkan agar beralih ke jaringan pribadi, maka segera diabaikan saja,” kata Kiki.
Keempat, apabila penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut segera diabaikan.
Sementara itu, hal pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika menjadi korban penipuan yakni segera kumpulkan bukti transfer dan percakapan atau informasi lain yang terdapat di media komunikasi untuk bahan penelusuran rekam jejak digital.
Kiki juga meminta untuk menghubungi aparat penegak hukum atau polisi untuk melaporkan dan mempercepat pelacakan pelaku.
“Nomor kontak entitas, pengurus, dan pelaku, beserta nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer dana juga menjadi bahan bukti,” tandasnya.